Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2018

Hukum Perlindungan Konsumen

HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN  A. KONSUMEN  Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Hak-hak konsumen Sebagai pemakai barang/jasa, konsumen memiliki sejumlah hak dan kewajiban.  Berdasarkan UU Perlindungan konsumen pasal 4, hak-hak konsumen sebagai berikut: Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang/jasa. Hak untuk memilih dan mendapatkan barang/jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan . Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/jasa. Hak untuk didengar pendapat keluhannya atas barang/jasa yang digunakan. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut. Hak-hak yang diatur ...