Kasus Korupsi Gayus Tambunan
Kasus Korupsi Gayus Tambunan
1. Kasus Korupsi Gayus Tambunan
Nama yang pada akhir Bulan November
2012 mencuat karena namanya disebut oleh mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji
memiliki uang sebesar Rp 25 Miliar dalam rekening pribadinya. Hal tersebut
sangat mencuri perhatian karena Gayus Tambunan hanyalah seorang PNS golongan
III A yang mempunyai gaji berkisar antara 1,6-1,9 juta Rupiah saja.
Lelaki yang memiliki nama lengkap Gayus
Halomoan Tambunan ini bekerja di kantor pusat pajak dengan menjabat bagian
Penelaah Keberatan Direktorat Jenderal Pajak. Posisi yang sangat strategis,
sehingga ia dituduh bermain sebagai makelar kasus (markus). Kasus pun berlanjut
karena di duga banyak pejabat tinggi Polri yang terlibat dalam kasus Gayus.
Gayus dijadikan tersangka oleh Polri pada November 2009 terkait kepemilikan
uang yang mencurigakan di rekeningnya mencapai Rp 25 miliar. Gayus terindikasi
melakukan pidana korupsi, pencucian uang, dan penggelapan senilai Rp 395 juta.
Namun
di persidangan, jaksa hanya menjerat pasal penggelapan saja, dengan alasan uang
yang diduga hasil korupsi telah dikembalikan. Sisa uang Rp 24,6 miliar, atas
perintah jaksa, blokirnya dibuka. Hakim pun memutuskan Gayus divonis 6 bulan
penjara dan masa percobaan setahun
Setelah
dilakukan pemeriksaan, dari uang total Rp 25 miliar, uang sejumlah Rp 395 juta
disita, dan sisanya sebesar Rp 24,6 miliar pun hilang entah kemana dan tidak
ada pembahasan lanjut mengenai uang sebesar itu. Dalam kasus ini, Gayus dijerat
3 pasal sekaligus, yakni Korupsi, Pengelapan Uang dan Pencucian Uang. Tetapi
pada persidangan ia hanya didakwa kasus Penggelapan Uang saja. Alhasil, hukuman
sangat ringan pun ia dapatkan, yaitu 1 tahun. Tetapi, tak lama kemudian, Gayus
pun malah dibebaskan. Dikarenakan ada penghapusan pasal yang dilakukan jaksa,
yakni menghilangkan pasal korupsi dan pencucian uang dan hanya mengenakan pasal
penggelapan,
Berita terakhir menyebutkan bahwa Gayus Tambunan sudah
tertangkap. Gayus di vonis hanya 6 bulan dengan masa percobaan 1 tahun. Gayus
Tambunan (GT) ternyata telah dijatuhi hukuman melalui vonis di Pengadilan
Negeri Tangerang hanya selama 6 bulan dengan masa percobaan 1 tahun. Vonis itu
lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum 1 tahun penjara dengan masa
percobaan 1 tahun. Proses hukumnya berlangsung 23 Februari 2010 dimana Gayus
tambunan dituntut hukuman 6 bulan dengan percobaan hukuman 1 tahun
oleh JPU. saat naik di Kejaksaan Negeri, tuntutan berubah menjadi 1 tahun
penjara dengan masa percobaan 1 tahun.
2.
Orang yang terlibat
dalam Kasus Gayus
Seperti yang kita tahu bahwa dalam kasus pajak ini bukan hanya
gayus saja yang bekerja sendiri tetapi ia juga mempunyai jaringan. Sebelum
Gayus Tambunan pergi ke Singapura ia pernah memberi pengakuan ke Satgas
Pemberantasan Mafia Hukum bahwa bukan hanya dirinya yang bertugas tetapi ada
orang lain.
Selain sejumlah petinggi negara yang terlibat istri Gayus(Milana
Anggraeni) juga ditetapkan sebagai tersangka karena ia diketahui menerima dana
dari suaminya (Gayus Tambunan) sebesar 3,6 miliar .Andi kosasih juga menerima
dana dari Gayus tambunan Sebesar Rp 1,9 miliar,masuk ke rekening Gayus Rp 10
miliar dan tabungan Gayus Rp 1 miliar. Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas),
Hamzah Tadja mencurigai adanya itikad tidak baik dari Cirus Sinaga selaku jaksa
peneliti berkas perkara Gayus Tambunan. Memang ada informasi bahwa Surat
Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) tersebut diambil sendiri oleh Cirus
ke Mabes Polri. Namun, pihaknya belum bisa memastikan kebenarannya karena masih
harus mengkonfirmasikan dengan pihak Mabes. Cirus sendirilah yang
mengantarkan SPDP tersebut langsung kepada Direktur Prapenuntutan Jampidum saat
itu, Poltak Manullang. semestinya SPDP masuk dari Mabes Polri
langsung ke Kabbag TU Jampidum. Setelah itu diproses untuk diberikan kepada
Jampidum supaya ditunjuk jaksanya.
Oleh karena itu, hasil pemeriksaan jajaran Pengawasan Kejagung
menilai ada itikad tidak baik dari jaksa Cirus dalam menangani perkara Gayus
Tambunan. Itu sebabnya ia dihukum karena ada itikad tidak baik.
Sebelumnya, jaksa Cirus Sinaga dan mantan Direktur Prapenuntutan
Jampidum Poltak Manullang terbukti tidak cermat dalam menangani kasus Gayus.
Keduanya dikenai sanksi pembebasan dari jabatan struktural.
3. Proses Hukum Terhadap Gayus Tambunan
Jeratan
Hukum Pertama, Gayus dijerat dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31/1999 tentang pemberantasan
tindak pidana korupsi (Tipikor). Dia diduga memperkaya diri sendiri. Gayus
telah merugikan keuangan negara sebesar RP 570.952.000, terkait penanganan
keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal Sidoarjo.
Kedua, Gayus dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a No 31/1999
Tindak Pidana Korupsi. Dia dituding melakukan penyuapan sebesar 760 ribu dolar
terhadap penyidik Mabes Polri M Arafat Enanie, Sri Sumartini, dan Mardiyani.
Ketiga, Gayus dijerat pasal 6 ayat 1 huruf a No 31/1999 tindak
pidana korupsi karena telah memberikan sejumlah uang sebesar 40.000 dolar AS
kepada Hakim Muhtadi Asnun, Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara Gayus di
Pengadilan Negeri Tangerang.
Keempat, Gayus dijerat dengan Pasal 22 Jo Pasal 22No 31/1999
Undang-undang tindak pidana korupsi. Gayus didakwa telah dengan sengaja memberi
keterangan yang tidak benar untuk kepentingan penyidikan.
Tanggal 31 Maret 2010 , tim Penyidik memeriksa tiga orang sekaligus
yaitu selain Gayus Tambunan dan Brigjen Edmond Ilyas, ternyata Brigjen Raja
Erisman juga ikut diperiksa. Tanggal 7 April 2010, III DPR mengendus, seorang
jenderal bintang tiga di Kepolisian dan Syahrial Johan ikut terlibat dalam
kasus penggelapan pajak dengan aliran dana Rp 24 Milyar.
Sidang akhir Gayus Terdakwa kasus penggelapan pajak Gayus
Tambunan akhirnya menerima keputusan akhir dari Hakim Pengadilan Negeri
Jakarta. Gayus dihukum 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 300 juta dengan
ketentuan apabila denda tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama
3 bulan.
Potensi Kerugian Korupsi yang dilakukan oleh Gayus Tambunan
mengakibatkan kerugian pada negara sebesar Rp 645,99 Milyar dan US $ 21,1 juta
dan dua wajib pajak yang terkait sunset policy dengan potensi kerugian negara
Rp. 339 Milyar.
4.
Kesimpulan
Dalam tindak penggelapan Pajak,
korupsi dan pencucian uang ini, merupakan salah satu pelanggaran dari etika
profesi oleh Gayus Tambunan, dan berdampak negatif bagi institusi bidang Perpajakan,
karena dianggap tidak teliti dalam mengawasi tindakan para pegawai pajak.
Sehingga kasus ini menyebabkan citra pelayanan Perpajakan buruk di mata
masyarakat.
Banyak aparat penegak hukum yang
menyalahgunakan wewenang dan jabatannya sehingga merugikan Negara dan
masyarakat. Kebobrokan institusi yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat
merupakan contoh bahwa Hukum tidak lagi dapat dipercaya karena dapat kita lihat
hukum bagaikan barang yang dapat diperjual belikan.
5.
Daftar Pustaka
Komentar
Posting Komentar