Kasus Korupsi Gayus Tambunan

Kasus Korupsi Gayus Tambunan

1.     Kasus Korupsi Gayus Tambunan

Nama yang pada akhir Bulan November 2012 mencuat karena namanya disebut oleh mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji memiliki uang sebesar Rp 25 Miliar dalam rekening pribadinya. Hal tersebut sangat mencuri perhatian karena Gayus Tambunan hanyalah seorang PNS golongan III A yang mempunyai gaji berkisar antara 1,6-1,9 juta Rupiah saja.
Lelaki yang memiliki nama lengkap Gayus Halomoan Tambunan ini bekerja di kantor pusat pajak dengan menjabat bagian Penelaah Keberatan Direktorat Jenderal Pajak. Posisi yang sangat strategis, sehingga ia dituduh bermain sebagai makelar kasus (markus). Kasus pun berlanjut karena di duga banyak pejabat tinggi Polri yang terlibat dalam kasus Gayus. Gayus dijadikan tersangka oleh Polri pada November 2009 terkait kepemilikan uang yang mencurigakan di rekeningnya mencapai Rp 25 miliar. Gayus terindikasi melakukan pidana korupsi, pencucian uang, dan penggelapan senilai Rp 395 juta.
Namun di persidangan, jaksa hanya menjerat pasal penggelapan saja, dengan alasan uang yang diduga hasil korupsi telah dikembalikan. Sisa uang Rp 24,6 miliar, atas perintah jaksa, blokirnya dibuka. Hakim pun memutuskan Gayus divonis 6 bulan penjara dan masa percobaan setahun
     Setelah dilakukan pemeriksaan, dari uang total Rp 25 miliar, uang sejumlah Rp 395 juta disita, dan sisanya sebesar Rp 24,6 miliar pun hilang entah kemana dan tidak ada pembahasan lanjut mengenai uang sebesar itu. Dalam kasus ini, Gayus dijerat 3 pasal sekaligus, yakni Korupsi, Pengelapan Uang dan Pencucian Uang. Tetapi pada persidangan ia hanya didakwa kasus Penggelapan Uang saja. Alhasil, hukuman sangat ringan pun ia dapatkan, yaitu 1 tahun. Tetapi, tak lama kemudian, Gayus pun malah dibebaskan. Dikarenakan ada penghapusan pasal yang dilakukan jaksa, yakni menghilangkan pasal korupsi dan pencucian uang dan hanya mengenakan pasal penggelapan,
Berita terakhir menyebutkan bahwa Gayus Tambunan sudah tertangkap. Gayus di vonis hanya 6 bulan dengan masa percobaan 1 tahun. Gayus Tambunan (GT) ternyata telah dijatuhi hukuman melalui vonis di Pengadilan Negeri Tangerang hanya selama 6 bulan dengan masa percobaan 1 tahun. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum 1 tahun penjara dengan masa percobaan 1 tahun. Proses hukumnya berlangsung 23 Februari 2010 dimana Gayus tambunan  dituntut hukuman 6 bulan dengan percobaan hukuman 1 tahun oleh JPU. saat naik di Kejaksaan Negeri, tuntutan berubah menjadi 1 tahun penjara dengan masa percobaan 1 tahun.
2.      Orang yang terlibat dalam Kasus Gayus  
Seperti yang kita tahu bahwa dalam kasus pajak ini bukan hanya gayus saja yang bekerja sendiri tetapi ia juga mempunyai jaringan. Sebelum Gayus Tambunan pergi ke Singapura ia pernah memberi pengakuan ke Satgas Pemberantasan Mafia Hukum bahwa bukan hanya dirinya yang bertugas tetapi ada orang lain.
Selain sejumlah petinggi negara yang terlibat istri Gayus(Milana Anggraeni) juga ditetapkan sebagai tersangka karena ia diketahui menerima dana dari suaminya (Gayus Tambunan) sebesar 3,6 miliar .Andi kosasih juga menerima dana dari Gayus tambunan Sebesar Rp 1,9 miliar,masuk ke rekening Gayus Rp 10 miliar dan tabungan Gayus Rp 1 miliar. Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Hamzah Tadja mencurigai adanya itikad tidak baik dari Cirus Sinaga selaku jaksa peneliti berkas perkara Gayus Tambunan. Memang ada informasi bahwa  Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) tersebut diambil sendiri oleh Cirus ke Mabes Polri. Namun, pihaknya belum bisa memastikan kebenarannya karena masih harus mengkonfirmasikan dengan pihak Mabes.  Cirus sendirilah yang mengantarkan SPDP tersebut langsung kepada Direktur Prapenuntutan Jampidum saat itu, Poltak Manullang.  semestinya SPDP masuk dari Mabes Polri langsung ke Kabbag TU Jampidum. Setelah itu diproses untuk diberikan kepada Jampidum supaya ditunjuk jaksanya.
Oleh karena itu, hasil pemeriksaan jajaran Pengawasan Kejagung menilai ada itikad tidak baik dari jaksa Cirus dalam menangani perkara Gayus Tambunan. Itu sebabnya ia dihukum karena ada itikad tidak baik.
Sebelumnya, jaksa Cirus Sinaga dan mantan Direktur Prapenuntutan Jampidum Poltak Manullang terbukti tidak cermat dalam menangani kasus Gayus. Keduanya dikenai sanksi pembebasan dari jabatan struktural.

3.     Proses Hukum Terhadap Gayus Tambunan
Jeratan Hukum Pertama, Gayus dijerat dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor). Dia diduga memperkaya diri sendiri. Gayus telah merugikan keuangan negara sebesar RP 570.952.000, terkait penanganan keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal Sidoarjo.
Kedua, Gayus dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a No 31/1999 Tindak Pidana Korupsi. Dia dituding melakukan penyuapan sebesar 760 ribu dolar terhadap penyidik Mabes Polri M Arafat Enanie, Sri Sumartini, dan Mardiyani.
Ketiga, Gayus dijerat pasal 6 ayat 1 huruf a No 31/1999 tindak pidana korupsi karena telah memberikan sejumlah uang sebesar 40.000 dolar AS kepada Hakim Muhtadi Asnun, Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara Gayus di Pengadilan Negeri Tangerang.
Keempat, Gayus dijerat dengan Pasal 22 Jo Pasal 22No 31/1999 Undang-undang tindak pidana korupsi. Gayus didakwa telah dengan sengaja memberi keterangan yang tidak benar untuk kepentingan penyidikan.
Tanggal 31 Maret 2010 , tim Penyidik memeriksa tiga orang sekaligus yaitu selain Gayus Tambunan dan Brigjen Edmond Ilyas, ternyata Brigjen Raja Erisman juga ikut diperiksa. Tanggal 7 April 2010, III DPR mengendus, seorang jenderal bintang tiga di Kepolisian dan Syahrial Johan ikut terlibat dalam kasus penggelapan pajak dengan aliran dana Rp 24 Milyar.
Sidang akhir Gayus Terdakwa kasus penggelapan pajak Gayus Tambunan akhirnya menerima keputusan akhir dari Hakim Pengadilan Negeri Jakarta. Gayus dihukum 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Potensi Kerugian Korupsi yang dilakukan oleh Gayus Tambunan mengakibatkan kerugian pada negara sebesar Rp 645,99 Milyar dan US $ 21,1 juta dan dua wajib pajak yang terkait sunset policy dengan potensi kerugian negara Rp. 339 Milyar.
4.     Kesimpulan
Dalam tindak penggelapan Pajak, korupsi dan pencucian uang ini, merupakan salah satu pelanggaran dari etika profesi oleh Gayus Tambunan, dan berdampak negatif bagi institusi bidang Perpajakan, karena dianggap tidak teliti dalam mengawasi tindakan para pegawai pajak. Sehingga kasus ini menyebabkan citra pelayanan Perpajakan buruk di mata masyarakat.
Banyak aparat penegak hukum yang menyalahgunakan wewenang dan jabatannya sehingga merugikan Negara dan masyarakat. Kebobrokan institusi yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat merupakan contoh bahwa Hukum tidak lagi dapat dipercaya karena dapat kita lihat hukum bagaikan barang yang dapat diperjual belikan.
5.     Daftar Pustaka

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Toefl Listening

TOEFL READING COMPERHENSION

BAB 7 Perencanaan dan Pengembangan Karier