Hak Kekayaan Intelektual
Hak Kekayaan Intelektual
Hak
Kekayaan Intelektual, disingkat “HKI” atau adalah padanan kata yang biasa
digunakan untuk Intellectual
Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir
yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia pada
intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu
kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang
timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
Secara garis besar HKI dibagi dalam 2 (dua) bagian, yaitu:
1. Hak
Cipta (Copyright);
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19/2002 Pasal
1 ayat 1 mengenai Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta
atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau
memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dasar
hukum Undang-undang yang mengatur hak cipta antara lain :
o
UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak
Cipta
o UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak
Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
o UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang
Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI
Tahun 1987 Nomor 42)
o UU Nomor 12 Tahun
1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah
dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
2.
Hak Kekayaan Industri (Industrial
property rights);
Hak kekayaan industri adalah hak yang mengatur
segala sesuatu milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. yang mencakup:
§ Paten (patent);
Menurut Undang-undang Nomor 14/2001
pasal 1 ayat 1, Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara
kepada Inventor atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama
waktu tertentu dalam melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau dengan
membuat persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Perlindungan hak paten dapat diberikan untuk
jangka waktu 20 tahun terhitung dari filling date. Undang-undang yang
mengatur hak paten antara lain :
o
UU Nomor 6 Tahun
1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
o
UU Nomor 13 Tahun
1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI
Tahun 1997 Nomor 30)
o
UU Nomor 14 Tahun
2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109).
§ Desain
Industri (industrial design);
Desain Industri yakni perlindungan terhadap
kreasi dua atau tiga dimensi yang memiliki nilai estetis untuk suatu rancangan
dan spesifikasi suatu proses industry
o
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri :
Hak Desain Industri adalah hak
eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia
kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan
hak tersebut.
Desain Industri adalah suatu kreasi
tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan
warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi
yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau
dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang,
komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1)
§ Merek (trademark);
Berdasarkan
Undang-undang Nomor 15/2001 pasal 1 ayat 1, hak merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata,
huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang atau jasa.
Merek memiliki
beberapa istilah, antara lain :
o
Merek Dagang
Merek dagang
adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau
beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan
barang-barang sejenis lainnya.
o
Merek Jasa
Merek jasa adalah
merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa
orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa
sejenis lainnya
o
Merek Kolektif
Merek Kolektif
adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang
sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara
bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
§ Penanggulangan
Praktek Persaingan Curang (Repression of unifair competition);
§ Desain Tata
Letak sirkuit Terpadu (Layout design of
intergrated circuit);
Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam
bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan
sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian
atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah
bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.
Pemegang Hak berhak memberikan Lisensi kepada
pihak lain berdasarkan perjanjian Lisensi untuk melaksanakan semua perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, kecuali jika diperjanjikan lain.
Pasal 26
Dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25, Pemegang Hak tetap dapat melaksanakan sendiri atau
memberi Lisensi kepada pihak ketiga untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8, kecuali jika diperjanjikan lain.
Pasal 27
Perjanjian Lisensi wajib dicatatkan dalam
Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu pada Direktorat Jenderal dengan
dikenai biaya sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
Perjanjian Lisensi yang tidak dicatatkan dalam
Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tidak berlaku terhadap pihak
ketiga. Perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diumumkan dalam
Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
§ Rahasia
Dagang (Trade secret).
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui
oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis dimana mempunyai nilai ekonomis
karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik
rahasia dagang.
Rahasia dagang mendapat perlindungan apabila
informasi itu:
o
Bersifat rahasia
hanya diketahui oleh pihak tertentu bukan secara umum oleh masyarakat,
o
Memiliki nilai
ekonomi apabila dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yg
bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan ekonomi,
o
Dijaga
kerahasiaannya apabila pemilik atau para pihak yang menguasainya telah
melakukan langkah-langkah yang layak dan patut.
Dasar Hukum
Dalam
penetapan HKI tentu berdasarkan hukum-hukum yang sesuai dengan peraturan yang
berlaku. Dasar-dasar hukum tersebut antara lain adalah :
1.
Undang-undang
Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade
Organization (WTO)
2.
Undang-undang
Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
3.
Undang-undang
Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
4.
Undang-undang
Nomor 14/1997 tentang Merek
5.
Undang-undang
Nomor 13/1997 tentang Hak Paten
6.
Keputusan
Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection
of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual
Property Organization
7.
Keputusan
Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
8.
Keputusan
Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection
of Literary and Artistic Works
9.
Keputusan
Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
Contoh
Kasus Hak Paten
Motor
Bajaj merupakan salah satu produk sepeda motor yang dikenal di kalangan
masyarakat Indonesia, bahkan desain yang dihasilkan menarik dan terlihat
elegan. Namun, tidak disangka hak paten teknologi mesin motor kebanggaan
masyarakat India ini menjadi masalah di Indonesia.
Bajaj
Auto Limited sebagai produsen motor Bajaj menggugat Ditjen Hak Kekayaan
Intelektual (HAKI), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Sebab, permohonan
paten untuk sistem mesin pembakaran dalam dengan prinsip empat langkah ditolak
dengan alasan sudah dipatenkan terlebih dahulu oleh Honda Giken Kogyo Kabushiki
Kaisha.
Kuasa
hukum perusahaan Bajaj pun meminta agar hakim pengadilan membatalkan atas
penolakan permohonan terhadap kasus tersebut. Kasus tersebut bermula
ketika Ditjen Haki menolak permohonan pendaftaran paten Bajaj pada 30 Desember
2009 dengan alasan ketidakbaruan dan tidak mengandung langkah inventif. Atas
penolakan tersebut, Bajaj Auto mengajukan banding ke Komisi Banding Paten.
Namun Komisi Banding dalam putusannya pada 27 Desember 2010 sependapat dengan
Direktorat Paten sehingga kembali menolak pendaftaran paten tersebut. Hal
tersebut dikarenakan prinsip motor Bajaj merupakan prinsip yang masih baru
berkembang.
Kesaksian
dalam sidang tersebut, satu silinder jelas berbeda dengan dua silinder. Untuk
konfigurasi busi tidak menutup kemungkinan ada klaim yang baru terutama dalam
silinder dengan karakter lain. Namun, kebaruannya adalah ukuran ruang yang
kecil. Dimana harus ada busi dengan jumlah yang sama. Keunggulan dari
Bajaj ini adalah bensin yang irit dan memiliki emisi yang ramah lingkungan.
Ditjen
HAKI punya catatan tersendiri sehingga menolak permohonan paten ini, yaitu
sistem ini telah dipatenkan di Amerika Serikat atas nama Honda Giken Kogyo
Kabushiki Kaisha dengan penemu Minoru Matsuda pada 1985. Lantas oleh Honda
didaftarkan di Indonesia pada 28 April 2006. Namun dalih ini dimentahkan oleh
Bajaj, karena telah mendapatkan hak paten sebelumnya dari produsen negara
aslanya, yaitu India.
Analisis:
Dari kasus diatas dapat dianalisa bahwa perusahaan
Bajaj dimungkinkan kurang jeli dalam masalah penggunaan mesin yang aman
digunakan untuk konsumen. Walaupun kenyataannya menurut perusahaan Bajaj
tersebut menolak atas tuntutan yang diajukan oleh Ditjen HAKI. Sebaiknya jika
terbukti bersalah sebaiknya sesegera mungkin diberi solusi untuk perbaikan
mesin tersebut agar tidak terjadi masalah seperti pencabutan penjualan dan
lainnya. Namun jika pernyataan berbanding terbalik dari tuduhan awal, sebaiknya
perusahaan tersebut menunjukkan bukti fisik yang kuat dan tidak berdiam untuk
enggan berkomentar, karena pada asalnya dari negara produsen awal tidak terjadi
masalah pada pemesinan tersebut.
Semoga
kedepannya tidak terjadi pelanggaran hak paten khususnya bidang industri, dan
sebaiknya pencipta suatu teknologi wajib mematenkan hasil karyanya agar tidak
terjadi permasalahan yang menyebabkan merugi dan menurunkan image dari
perusahaan yang bersangkutan.
Komentar
Posting Komentar