BAB 12 Hubungan Serikat Karyawan Manajemen
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam
kegiatan ekonomi, ada beberapa hal yang menjadi faktor penentu keberhasilan
sutu perusahaan, diantaranya adalah baiknya sumber daya manusia yang dimiliki
oleh perusahaan. Para manajer sangat sadar akan nilai investasi mereka dalam
hal sumber daya manusia. Mulai dari menemukan, mempekerjakan, memotivasi,
melatih, mendisiplinkan, dan mengembangkan karyawan menjadi prioritas nomor
satu bagi mayoritas bisnis.
Adanya hubungan ketenagakerjaan (labour relations) yang merupakan hubungan berkesinambungan di antara sekolompok karyawan dengan manajemen perusahaan, memungkinkan para karyawan membentuk suatu perkumpulan atau organisasi yang dinamakan serikat karyawan. Terbentuknya serikat karyawan ini dikarenakan rasa ketidakpuasan karyawan terhadap berbagai kondisi perusahaan. Hubungan ini meliputi negosiasi kontrak tertulis menyangkut gaji, jam kerja, ketentuan kerja dan intepretasi serta pelaksanaan kontrak selama jangka waktu berlakunya. Pengetahuan tentang hubungan ketenagakerjaan dan perundingan bersama adalah penting. Pada kenyataannya, sulit memisahkan hubungan ketenagakerjaan sebagai fungsi sumber daya manuusia dari banyak aktivitas sumber daya manusia lainnya.
Adanya hubungan ketenagakerjaan (labour relations) yang merupakan hubungan berkesinambungan di antara sekolompok karyawan dengan manajemen perusahaan, memungkinkan para karyawan membentuk suatu perkumpulan atau organisasi yang dinamakan serikat karyawan. Terbentuknya serikat karyawan ini dikarenakan rasa ketidakpuasan karyawan terhadap berbagai kondisi perusahaan. Hubungan ini meliputi negosiasi kontrak tertulis menyangkut gaji, jam kerja, ketentuan kerja dan intepretasi serta pelaksanaan kontrak selama jangka waktu berlakunya. Pengetahuan tentang hubungan ketenagakerjaan dan perundingan bersama adalah penting. Pada kenyataannya, sulit memisahkan hubungan ketenagakerjaan sebagai fungsi sumber daya manuusia dari banyak aktivitas sumber daya manusia lainnya.
B. Rumusan Masalah
1.
Apa saja Landasan Pertimbangan
Pembentukan Serikat Karyawan?
2.
Apa saja Langkah-Langkah Pihak
Manajemen?
3.
Bagaimana Perundingan Kolektif?
4.
Apa saja Kesepakatan Kerja Bersama?
5.
Apa saja Hubungan Pekerja – Manajemen?
6.
Apa saja Tindakan Disiplin dan
Pengaduan?
C. Tujuan
1.
Mengetahui tentang Landasan Pertimbangan
Pembentukan Serikat Karyawan
2.
Mengetahui tentang Langkah-Langkah Pihak
Manajemen
3.
Mengetahui tentang Perundingan Kolektif
4.
Mengetahui tentang Kesepakatan Kerja
Bersama
5.
Mengetahui tentang Hubungan Pekerja –
Manajemen
6.
Mengetahui tentang Tindakan Disiplin dan
Pengaduan
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Landasan Pertimbangan Pembentukan
Serikat Karyawan
Berikut dasar
hukum yang menjamin seseorang dapat aktif berserikat ataupun membentuk serikat
pekerja tanpa perasaan takut atau dibatasi oleh pihak manajemen atau pihak-pihak
lain :
1.
UUD 1945 Pasal 28 tentang kebebasan
berorganisasi
2.
Konvensi ILO No. 87 tentang kebebasan
berserikat
3.
UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat
Pekerja
4.
Pasal 104 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan
5.
Pasal 5 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2000
tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh
Sehingga syarat
dan langkah pembentukan serikat karyawan adalah sebagai berikut :
a. Mengumpulkan
minimal 10 orang untuk membentuk serikat pekerja/serikat buruh,
b. Mendaftarkan
serikat pekerja/serikat buruh ke Dinas Tenaga Kerja berdasarkan domisili
perusahaan,
c. Menginformasikan
kehadiran serikat pekerja/serikat buruh ke manajemen perusahaan dengan
memberikan salinan AD/ART dan nomor bukti pencatatan serikat pekerja/serikat
buruh dari Dinas Tenaga Kerja
Pada saat pembentukannya,
suatu serikat pekerja/serikat buruh (SP) harus memiliki anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga. Hal ini berdasarkan Pasal 11 Serikat Kerja/Serikat
Buruh, yang berbunyi
:
1.
Setiap serikat pekerja/serikat buruh,
federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh harus memiliki anggaran
dasar dan anggaran rumah tangga.
2.
Anggaran dasar sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) sekurang-kurangnya harus memuat :
-
Nama dan lambang;
-
Dasar negara, asas, dan tujuan;
-
Tanggal pendirian;
-
Tempat kedudukan;
-
Keanggotaan dan kepengurusan;
-
Sumber dan pertanggungjawaban keuangan;
dan
-
Ketentuan perubahan anggaran dasar
dan/atau anggaran rumah tangga.
d. Mengkomunikasikan
kehadiran serikat pekerja/serikat buruh kepada karyawan lain dan mengajak serta
menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh yang telah terbentuk,
e. Membuat buku
anggota serikat pekerja/serikat buruh untuk kemudian dibuatkan kartu anggota
serikat pekerja/serikat buruh.
B. Langkah-Langkah Pihak Manajemen
1.
Merancang pekerjaan-pekerjaan yang secara pribadi memuaskan
para karyawan
2.
Mengembangkan rencana
yang memaksimumkan
berbagai kesempatan individual.
3.
Memilih karyawan
yang qualified.
4.
Menetapkan standar prestasi kerja
yang adil dan obyektif.
5.
Melatih karyawan dan manajer
untuk mencapai tingkat
prestasi yang diharapkan.
6.
Menilai dan menghargai perilaku atas dasar prestasi
kerja nyata.
C. Perundingan Kolektif
Perundingan kolektif adalah suatu proses dimana perwakilan manajemen dan serikat pekerja yang bertemu untuk merundingkan suatu kesepakatan tenaga
kerja. Perundingan kolektif ini
akan memuat persetujuan tentang ketentuan khusus menyangkut upah, jam, dan kondisi
kerja. Faktor- faktor yang menjadi Pengaruh dalam Perundingan Kolektif :
1. Cakupan Rundingan yaitu banyaknya buruh yang akan terkena hasil perundingan atau
perjanjian kerja, seperti dalam
suatu departemen, devisi, perusahaan atau keseluruhan karyawan dalam suatu industri.
2. Tekanan-tekanan
perundingan
serikat karyawan.
Selain
penggunaan
taktik
tawar-
menawar, ada tiga
tipe tekanan yang lebih kuat yang kadang-kadang digunakan
:
-
Pemogokan
-
Mencegah atua menghalangi karyawan-karyawan yang ingin masuk kerja sewaktu diadakan pemogokan.
-
Boycotts.
3. Peran pemerintah. Serikat karyawan dan buruh sering lebih mempersilahkan intervensi pemerintah untuk menyelesaikan berbagai masalah hubungan kerja mereka. Interverensi
ini
paling tidak dalam bentuk segala
perundang-undangan dan peraturan di bidang
perburuhan.
4. Kesediaan perusahaan. Kesediaan perusahaan untuk berunding secara terbuka dengan serikat karyawan
di tentukan oleh kemampuan atau kekuatan perusahaan, filsafat
kepemimpinan, gaya manajemen dan kemungkinan menggunakan alat-alat pemaksaan
(missal: pemecatan, skorsing,
demosi dan sebagainya).
D. Kesepakatan Kerja Bersama
Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) atau Perjanjian Kerja
Bersama (PKB) adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat
pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat
pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan
pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat
syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Dalam
UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 116 (1) Perjanjian Kerja Bersama dibuat oleh serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa
serikat pekerja/serikat buruh yang telah tercatat pada instansi
yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha atau beberapa pengusaha.
Dalam menentukan tim perunding pembuatan PKB, pihak
pengusaha dan serikat pekerja
menunjuk paling banyak 9 orang dengan kuasa penuh sebagai tim
perunding sesuai dengan ketentuan masing-masing. Penyusunannya juga dilaksanakan secara musyawarah dan harus dibuat
secara tertulis dengan
menggunakan bahasa Indonesia. Serikat pekerja yang
dimaksud adalah
pekerja dalam suatu perusahaan atau
pekerja yang berafiliasi
dengan perusahaan.
E. Hubungan Pekerja – Manajemen
Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan
perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
Hubungan industrial adalah suatu sistem
hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam
proses produksi barang
dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan
pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Repubik Indonesia Tahun 1945.
Hubungan pekerja dengan manajemen :
1. Didasarkan pada suatu kontrak atau perjanjian kerja yang menyangkut hak-hak karyawan dan kewajiban yang harus dilaksanakan
2. Hak-hak karyawan antara lain mengenai gaji, bonus,
hak cuti, kenaikan gaji, dan lain-lai
3. Kewajiban karyawan terkait dengan pelaksanaan bidang tugas
masing-masing
F. Tindakan Disiplin dan Pengaduan
Disiplin karyawan
dan prosedur menangani keluhan karyawan
digunakan oleh organisasi untuk memecahkan masalah-masalah yang berkaitan dengan pelang-garan peraturan
kerja organisasional atau masalah kerja yang buruk.
Apabila seorang karyawan mempunyai keluhan
terhadap organisasi atau manajemen, sewajarnya
karyawan tersebut menggunakan prosedur untuk
menyelesaikan masalahnya.
Agar dapat berkompetisi secara efektif, organisasi harus mengambil langkah-langkah untuk menjamin bahwa mereka yang berkinerja bagus dimotivasi untuk tetap bertahan bekerja bersama organisasi, sedangkan mereka yang memiliki kinerja rendah
didorong
untuk meningkatkan
kinerjanya atau kalau perlu dipaksa untuk meninggalkan organisasi. Bagaimanapun juga, mempertahankan orang-orang yang berkinerja tinggi tidaklah selalu mudah. Untuk melaksanakan hal
tersebut, organisasi dapat menggunakan program-program
seperti, pengembangan karyawan, pengelolaan kinerja
dan pengembangan karir.
BAB
III
KESIMPULAN
Adanya
hubungan ketenagakerjaan (labour
relations) yang merupakan hubungan berkesinambungan di antara sekolompok
karyawan dengan manajemen perusahaan, memungkinkan para karyawan membentuk
suatu perkumpulan atau organisasi yang dinamakan serikat karyawan. Terbentuknya
serikat karyawan ini dikarenakan rasa ketidakpuasan karyawan terhadap berbagai
kondisi perusahaan. Hubungan ini meliputi negosiasi kontrak tertulis menyangkut
gaji, jam kerja, ketentuan kerja dan intepretasi serta pelaksanaan kontrak
selama jangka waktu berlakunya. Pengetahuan tentang hubungan ketenagakerjaan
dan perundingan bersama adalah penting. Pada kenyataannya, sulit memisahkan
hubungan ketenagakerjaan sebagai fungsi sumber daya manuusia dari banyak
aktivitas sumber daya manusia lainnya.
DAFTAR
PUSTAKA
https://tugasmahasiswateknik99.blogspot.com/2019/04/manajemen-sumber-daya-manusia-hubungan.html
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4f9ff4a843a11/syarat-dan-prosedur-pendirian-serikat-pekerja
http://www.antaranews.com/berita/139642/hubungan-pekerja-dan-manajemen-penting
Komentar
Posting Komentar