BAB 13 Pemutusan Hubungan Kerja
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Setiap
orang yang sudah pasti membutuhkan biaya untuk dapat menyambung hidupnya. Untuk
bias mendapatkan biaya tersebut setiap orang harus mencari dan melakukan
pekerjaan. Bekerja dapat dilakukan secara sendiri maupun bekerja pada orang
lain. Di dalam melakukan sebuah pekerjaan, tentunya terdapat hubungan kerja
antara pekerja dan pengusahanya, dimana hubungan kerja tersebut dituangkan
kedalam suatu bentuk perjanjian atau kontrak kerja. Di dalam kontrak kerja tersebut
memuat apa saya yang menjadi hak dan kewajiban para pekerja dan pengusahanya
seperti pendapatan upah/gaji dan keselamatan kerja.
Pemutusan
Hubungan Kerja (PHK) adalah salah satu hal dalam dunia ketenagakerjaan yang
paling dihindari dan tidak diinginkan oleh para pekerja / buruh yang masih
aktif bekerja. Untuk masalah pemutusan hubungan kerja yang terjadi sebab
berakhirnya waktu yang telah ditetapkan dalam perjanjian kerja tidak
menimbulkan permasalahan terhadap kedua belah pihak yaitu pekerja dan pengusahanya
karena antara pihak yang bersangkutan sama-sama telah menyadari atau menghargai
saat berakhirnya hubungan kerja tersebut sehingga masing-masing telah berupaya
mempersiapkan diri menghadapi kenyataan tersebut.
Berbeda
halnya dengan masalah pemutusan hubungan kerja yang terjadi secara sepihak
yaitu oleh pihak pengusahanya. Harapan untuk mendapatkan penghasilan dan
memenuhi kebutuhan hidup telah pupus begitu saja lantaran terjadinya PHK yang
tidak disangka-sangka oleh para pekerja. Hal ini dikarenakan kondisi kehidupan
politik yang goyah, kemudian disusul dengan carut marutnya kondisi perekonomian
yang berdampak pada banyak industry yang harus gulung tikar, dan tentu saja
berdampak pada pemutusan hubungan kerja yang dilakukan dengan sangat tidak
terencana. Namun, mau tidak mau para pekerja/buruh harus menerima kenyataan
bahwa mereka harus menjalani PHK.
Dalam
menjalani pemutusan hubungan kerja, pihak-pihak yang bersangkutan yaitu
pengusaha dan pekerja/buruh harus benar-benar mengetahui hal-hal yang berhubungan
dengan PHK, terutama untuk para pekerja/buruh, agar mereka bisa mendapatkan apa
saja yang menjadi hak mereka setelah di PHK.
1.2
Rumusan Masalah
1. Apakah
Pengertian Pemutusan Hubungan Kerja ?
2. Apakah
Arti dan Sebab-sebab PHK ?
3. Apakah
Jenis-jenis Pemutusan Hubungan Kerja ?
4. Bagaimanakah
Prosedur Pemutusan Hubungan Kerja ?
5. Mengapa
PHK Dilakukan ?
6. Apakah
Hak-hak Karyawan Setelah Pemberhentian ?
7. Apakah
Konsekuensi Pemutusan Hubungan Kerja ?
8. Apakah
Larangan Terhadap PHK ?
9. Bagaimanakah
Macam dan Persyaratan Pensiun ?
10. Bagaimanakah
Macam Kompensasi Bagi Persiunan ?
1.3
Tujuan Masalah
1. Mengetahui
Pengertian Pemutusan Hubungan Kerja
2. Mengetahui
Arti dan Sebab-sebab PHK
3. Mengetahui
Jenis-jenis Pemutusan Hubungan Kerja
4. Mengetahui
Prosedur Pemutusan Hubungan Kerja
5. Mengetahui
Mengapa PHK Dilakukan
6. Mengetahui
Hak-hak Karyawan Setelah Pemberhentian
7. Mengetahui
Konsekuensi Pemutusan Hubungan Kerja
8. Mengetahui
Larangan Terhadap PHK
9. Mengetahui
Macam dan Persyaratan Pensiun
10. Mengetahui
Macam Kompensasi Bagi Persiunan
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Pemutusan Hubungan Kerja
Pemutusan
Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal
tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan
perusahaan/majikan. Hal ini dapat terjadi karena pengunduran diri,
pemberhentian oleh perusahaan atau habis kontrak.
Istilah
pemutusan hubungan kerja (PHK) (sparation) memiliki kesamaan dengan
pemberhentian atau pemisahan karyawan dari suatu organisasi. Para ahli pun
memberikan pandangan tersendiri terkait PHK. Menurut Tulus (1993),
pemutusan hubungan kerja (separation) adalah mengembalikan karyawan ke
masyarakat. Sedagkan menurut Hasibuan (2001) pemberhentian adalah
pemutusan hubungan kerja seseorang karyawan dengan suatu organisasi
(perusahaan). Dari beberapa pegertian di atas dapat diambil kesimpulan bahwa
pemutusan hubungan kerja (PHK) merupakan pemberhentian karyawan dari suatu
perusahaan sehingga antara karyawan dan perusahaan(organisasi) tidak ada
hubungan lagi.
2.2
Arti Dan Sebab-Sebab PHK
Penyebab terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja
1. Faktor-faktor yang bersifat intern:
a. Pelanggaran disiplin
b. Pekerja melanggar hukum atau merugikan
perusahaan seperti penggelapan, pencurian dan melalaikan kewajiban secara
serampangan
c. Adanya itikad tidak baik dari pekerja
d. Rasionalisasi
e. Pekerja tidak cakap melaksanakan pekerjaan
2. Faktor – faktor yang bersifat ekstern:
a. Pengaruh ekonomi dunia
b. Kebijaksanaan pemerintah, seperti
kebijaksanaan dalam bidang ekspor
c. Bencana alam seperti banjir, kebakaran dan
lain-lain
2.3
Jenis-Jenis Pemutusan Hubungan Kerja
Menurut Mangkuprawira Pemutusan Hubungan kerja (PHK) ada 2
Jenis, yaitu pemutusan hubungan kerja sementara dan pemutusan hubungan kerja
permanen.
1.
Pemutusan Hubungan Kerja Sementara,
yaitu sementara tidak bekerja dan pemberhentian sementara.
-
Sementara tidak bekerja
Terkadang
para karyawan butuh untuk meningglakan pekerjaan mereka sementara. Alasannya
bermacam-macam dapat berupa kesehatan, keluarga, melanjutkan pendidikan
rekreasi dan lain sebagainya. Keadaan ini disebut juga dengan cutipendek atau
cuti panjang namun karyawan tersebut masih memiliki ikatan dengan perusahaan
dan memiliki aturan masing-masing.
-
Pemberhentian
sementara
Berbeda dengan sementara tidak bekerja
pembertihan sementara memiliki alasan internal perusahaan, yaitu karena alasan
ekonomi dan bisnis, misalnya kondisi moneter dan krisis ekonomi menyebabkan
perusahaan mengalami chaos atau karena siklus bisnis. Pemberhentian
sementara dapat meminimumkan di beberapa perusahaan melalui perencanaan sumber
daya manusia yang hati-hati dan teliti.
2.
Pemutusan
Hubungan Kerja Permanen, ada tiga jenis yaitu atrisi, terminasi dan kematian.
-
Atrisi
atau pemberhentian tetap seseorang dari perusahaan secara tetap karena alasan
pengunduran diri, pensiun, atau meninggal. Fenomena ini diawali ileh pekerja
individual, bukan oleh perusahaan. Dalam perencanaan sumber daya manusia,
perusahaan lebih menekannkan pada atrisi daripada pemberhentian sementara
karena proses perencanaan ini mencoba memproyeksikan kebutuhan karyawan di masa
depan.
-
Terminasi
adalah istilah luas yang mencakup perpisahan permanen karyawan dari perusahaan
karena alasan tertentu. Biasnya istilah ini mengandung arti orang yang dipecat
dari perusahaan karena faktor kedisiplinan. Ketika orang dipecat karena alasan
bisnis dan ekonomi. Untuk mengurangi terminasi karena kinerja yang buruk maka
pelatihan dan pengembangan karyawan merupakan salah satu cara yang dapat
ditempuh karena dapat mengajari karyawan bagaimana adapat bekerja dengan
sukses.
-
Kematian
dalam pengertian pada karyawan usia muda berarti kehilangan besar bagi
perusahaan, karena terkait dengan investasi yang dikeluarkan dalam bentuk
penarikan tenaga kerja, seleksi, orientasi, dan pelatihan.
Menurut Sedarmayanti Jenis Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK)
ada 2 jenis, yaitu :
1.
Pemberhentian
Sementara biasanya terjadi pada karyawan tidak tetap yang hubungan kerjanya
bersifat tidak tetap, perusahaan yang bergerak pada produk musiman, Karyawan
yang dikenakan tahanan sementara oleh yang berwajibkarena disangkatelah berbuat
tindak pidana kejahatan.
2.
Pemberhentian
Permanen sering disebut pemberhentian, yaitu terputusnya ikatan kerja antara
karyawan dengan perusahaan tempat bekerja.
Kemudian menurut
Mutiara S. Panggabean Jenis Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ada 4 Jenis,
diantaranya :
1.
Pemutusan
Hubungan Kerja (PHK) atas kehendak sendiri (Voluntary turnover) hal ini
terjadi jika karyawan yang memutuskan untuk berhenti dengan alasan pribadi.
2.
Pemberhentian
Karyawan karena habis masa kontrak atau karena tidak dibutuhkan lagi oleh
organisasi (Lay Off).
3.
Pemberhentian
karena sudah mencapai umur pensiun (Retirement). Saat berhenti
biasanya antara usia 60 sampai 65 tahun.
4.
Pemutusan
hubungan kerja yang dilakukan atas kehendak pengusaha. Dalam hal ini pengusaha
mmutuskan hubungan kerja dengan pekerja mungkin disebabkan adanya pengurangan
aktivitas atau kelalian pegawai atau pelanggaran disiplin yang dilakukan
pekerja.
2.4
Prosedur Pemutusan Hubungan Kerja
Pekerja harus diberi kesempatan untuk
membela diri sebelum hubungan kerjanya diputus. Pengusaha harus melakukan
segala upaya untuk menghindari memutuskan hubungan kerja.
Pengusaha dan pekerja beserta serikat
pekerja menegosiasikan pemutusan hubungan kerja tersebut dan mengusahakan agar
tidak terjadi pemutusan hubungan kerja.
Jika perundingan benar-benar tidak
menghasilkan kesepakatan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja
dengan pekerja setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian
perselisihan hubungan industrial. Penetapan ini tidak diperlukan jika pekerja
yang sedang dalam masa percobaan bilamana telah dipersyaratkan secara tertulis,
pekerja meminta untuk mengundurkan diri tanpa ada indikasi adanya tekanan atau
intimidasi dari pengusaha, berakhirnya hubungan kerja sesuai dengan perjanjian
kerja dengan waktu tertentu yang pertama, pekerja mencapai usia pensiun, dan
jika pekerja meninggal dunia.
Pengusaha harus mempekerjakan kembali
atau memberi kompensasi kepada pekerja yang alasan pemutusan hubungan kerjanya
ternyata ditemukan tidak adil.
Jika pengusaha ingin mengurangi
jumlah pekerja oleh karena perubahan dalam operasi, pengusaha pertama harus
berusaha merundingkannya dengan pekerja atau serikat pekerja. Jika perundingan
tidak menghasilkan kesepakatan, maka baik pengusaha maupun serikat pekerja
dapat mengajukan perselisihan tersebut kepada lembaga penyelesaian perselisihan
hubungan industrial.
2.5
Mengapa PHK Dilakukan
Menurut UU No. 13 tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan, pihak perusahaan
dapat saja melakukan PHK dalam berbagai kondisi seperti di bawah ini:
1. Pengunduran diri secara baik-baik atas
kemauan sendiri
Bagi pekerja yang mengundurkan diri secara baik-baik tidak berhak mendapat
uang pesangon sesuai ketentuan pasal 156 ayat 2. Yang bersangkutan juga tidak
berhak mendapatkan uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan pasal 156 ayat
3 tetapi berhak mendapatkan uang penggantian hak mendapatkan 1 kali ketentuan
pasal 156 ayat 4.
Apabila pekerja tersebut mengundurkan diri secara mendadak tanpa mengikuti
prosedur sesuai ketentuan yang berlaku (diajukan 30 hari sebelum tanggal
pengunduran diri) maka pekerja tersebut hanya mendapatkan uang penggantian hak.
Tetapi kalau mengikuti prosedur maka pekerja tersebut mendapatkan uang pisah
yang besar nilainya berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja yang
tertuang dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau peraturan perusahaan.
2. Pengunduran diri secara tertulis atas
kemauan sendiri karena berakhirnya hubungan kerja
Bagi pekerja kontrak yang mengundurkan diri karena masa kontrak berakhir,
maka pekerja tersebut tidak mendapatkan uang pesangon sesuai ketentuan pasal
154 ayat 2 dan uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan pasal 156 ayat 3
juga uang pisah tetapi berhak atas penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156
ayat 4.
3. Pengunduran diri karena mencapai usia
pensiun.
Mengenai batasan usia pensiun perlu disepakati antara pengusaha dan pekerja
dan dituangkan dalam perjanjian kerja bersama atau peraturan perusahaan.
Batasan usia pensiun yang dimaksud adalah penentuan usia berdasarkan usia
kelahiran dan berdasarkan jumlah tahun masa kerja.
Contoh :
Seseorang pekerja dikatakan pensiun apabila sudah mencapai usia 55. Apabila
seorang pekerja sudah mencapai usia 55 tahun maka secara otomatis dikategorikan
pensiun walaupun masa kerjanya belum mencapai 25 tahun. Tetapi sebaliknya
walaupun usianya belum mencapai 55 tahun tetapi lama masa kerja sudah mencapai
25 tahun berturut-turut di perusahaan yang sama maka pekerja tersebut
dikategorikan pensiun. Apa pun kategori pensiunnya, pekerja tersebut berhak
mendapat uang pesangon 2 kali ketentuan pasal 156 ayat 2 dan uang penghargaan
masa kerja 1 kali ketentuan pasal 156 ayat 4 tetapi tidak berhak mendapat uang
pisah.
4. Pekerja melakukan kesalahan berat
Kesalahan apa saja yang termasuk dalam kategori kesalahan berat?
a. Pekerja telah melakukan penipuan, pencurian,
penggelapan barang dan atau uang milik perusahan.
b. Pekerja memberikan keterangan palsu atau
yang dipalsukan sehingga merugikan perusahan.
c. Pekerja mabuk, minum - minuman keras,
memakai atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat aktif lainnya,
dilingkungan kerja.
d. Melakukan perbuatan asusila atau perjudian
di lingkungan kerja.
e. Menyerang, menganiaya, mengancam, atau
mengintimidasi, teman sekerja atau perusahaan dilingkungan kerja.
f. Membujuk teman sekerja atau perusahaan
untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang-undang.
g. Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau
membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan
kerugian bagi perusahaan.
h. Dengan ceroboh atau sengaja membiarkan
teman sekerja atau perusahaan dalam keadaan bahaya ditempat kerja.
i. Membongkar atau membocorkan rahasia
perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara.
j. Melakukan perbuatan lainnya
dilingkungan perusahaan yang diancam hukuman pidana penjara 5 (lima) tahun atau
lebih.
Pekerja yang diputuskan hubungan kerjanya berdasarkan kesalahan berat hanya
dapat memperoleh uang pengganti hak sedang bagi pekerja yang tugas dan fungsi
tidak mewakili kepentingan perusahaan secara langsung,selain memperoleh uang
pengganti, juga diberikan uang pisah yang besarnya diatur dalam Perjanjian
Kerja, Peraturan Perusahaan, dan atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
5. Pekerja ditahan pihak yang berwajib.
Perusahaan dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap pekerja
setelah 6 (enam) bulan tidak melakukan pekerjaan yang disebabkan masih dalam
proses pidana. Dalam ketentuan bahwa perusahaan wajib membayar kepada pekerja
atau buruh uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ditambah uang
pengganti hak.
Untuk Pemutusan Hubungan Kerja ini tanpa harus ada penetapan dari lembaga
Penyelesaian Hubungan Industrial tetapi apabila Pengadilan memutuskan perkara
pidana sebelum 6 (enam) bulan dan pekerja dinyatakan tidak bersalah, perusahaan
wajib mempekerjakan kembali.
6. Perusahaan/perusahaan mengalami kerugian
Apabila perusahaan bangkrut dan ditutup karena mengalami kerugian secara
terus menerus selama 2 (dua) tahun, perusahaan dapat melakukan Pemutusan
Hubungan Kerja terhadap pekerja.
Syaratnya adalah harus membuktikan kerugian tersebut dengan laporan
keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik. Dan
perusahaan wajib memberikan uang pesangon 1 (satu) kali ketentuan dan uang
pengganti hak.
7. Pekerja mangkir terus menerus
Perusahaan dapat memutuskan hubungan kerja apabila pekerja tidak masuk
selama 5 hari berturut-turut tanpa keterangan tertulis yang dilengkapi
bukti-bukti yang sah meskipun telah dipanggil 2 kali secara patut dan tertulis
oleh perusahaan. Dalam situasi seperti ini, pekerja dianggap telah
mengundurkandiri. Keterangan dan bukti yang sah yang menunjukkan alasan pekerja
tidak masuk, harus diserahkan paling lambat pada hari pertama pekerja masuk
kerja dan untuk panggilan patut diartikan bahwa panggilan dengan tenggang waktu
paling lama 3 hari kerja dengan di alamatkan pada alamat pekerja yang bersangkutan
atau alamat yang dicatatkan pada perusahaan.
Pekerja yang di-PHK akibat mangkir, berhak menerima uang pengganti
hak dan uang pisah yang besarnya dalam pelaksanaannya diatur dalam Perjanjian
kerja, Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama.
8. Pekerja meninggal dunia
Hubungan kerja otomatis akan berakhir ketika pekerja meninggal dunia.
Perusahaan berkewajiban untuk memberikan uang yang besarnya 2 kali uang
pesangon, 1 kali uang penghargaan masa kerja, dan uang pengganti hak. Adapun
sebagai ahli waris janda/duda atau kalau tidak ada anak atau juga tidak ada
keturunan garis lurus keatas/kebawah selam tidak diatur dalam perjanjian kerja,
Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama.
9. Pekerja melakukan pelanggaran
Di dalam hubungan kerja ada suatu ikatan antara pekerja dengan perusahaan
yang berupa perjanjian kerja , peraturan perusahaan,dan Perjanjian Kerja
Bersama yang dibuat oleh perusahaan atau secara bersama-sama antara
pekerja/serikat pekerja dengan perusahaan, yang isinya minimal hak dan
kewajiban masing-msing pihak dan syarat-syarat kerja, dengan perjanjian yang
telah disetujui oleh masing-masing pihak diharapkan didalam implementasinya
tidak dilanggar oleh salah satu pihak.
Pelanggaran terhadap perjanjian yang ada tentunya ada sangsi yang berupa
teguran lisan atau surat tertulis, sampai ada juga yang berupa surat
peringatan. Sedang untuk surat peringatan tertulis dapat dibuat surat
peringatan ke I, ke II, sampai ke III. masing-masing berlakunya surat
peringatan selam 6 bulan sehingga apabila pekerja sudah diberi peringatan
sampai 3 kali berturut-turut dalam 6 bulan terhadap pelanggaran yang sama
maka berdasarkan peraturan yang ada kecuali ditentukan lain yang ditetapkan
lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan ,Perjanjian kerja Bersama,
maka perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja. Perusahaan
Berkewajiban memberikan uang pesangon 1 dari ketentuan, uang penghargaan masa
kerja 1 kali ketentuan dan uang pengganti hak yang besarnya ditentukan dalam
peraturan yang ada.
10. Perubahan status, penggabungan, pelemburan atau perubahan
kepemilikan
Bagi pekerja yang diakhiri hubungan kerjanya karena alasan tersebut di atas
maka:
a. Pekerja yang tidak bersedia melanjutkan
hubungan kerjanya, pekerja tersebut berhak atas uang pesangon 1 kali sesuai
ketentuan pasal 156 ayat 2 dan uang penghargaan masa kerja 1 kali sesuai pasal
156 ayat 3 dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat 4 dan tidak
berhak mendapatkan uang pisah.
b. Perusahaan tidak bersedia menerima pekerja
di perusahaannya maka bagi pekerja tersebut berhak atas uang pesangon 2 kali
ketentuan pasal 156 ayat 2 dan uang penghargaan masa kerja pasal 156 ayat 3 dan
uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat 4 dan tidak berhak
mendapat uang pisah.
11. Pemutusan Hubungan Kerja karena alasan Efisiensi
Bagi pekerja yang mengakhiri hubungan kerjanya karena efisiensi maka
pekerja tersebut berhak atas uang pesangon 2 kali ketentuan pasal 156 ayat 3
dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat 3 dan uang penghargaan
masa kerja 1 kali ketentuan pasal 156 ayat 4 tetapi tidak berhak mendapatkan
uang pisah.
2.6
Hak-Hak Karyawan Setelah
Pemberhentian
Menurut Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 156
ayat (1) terdapat tiga jenis pesangon yang harusnya diterima karyawan yang di
PHK. Berikut ini petikan dari pasal 156 UU Ketenagakerjaan:
Pasal 156
Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha
diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang
penggantian hak yang seharusnya diterima.
Hak Karyawan 1: Uang Pesangon
Perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja harus membayarkan uang
pesangon seperti yang terdapat di dalam UU Ketenagakerjaan pasal 156 ayat 2,
dengan aturan sebagai berikut:
|
Masa Kerja (Tahun)
|
Uang Pesangon
|
|
< 1 tahun
|
1 bulan gaji
|
|
≥1 – 2 tahun
|
2 bulan gaji
|
|
≥2 –
3 tahun
|
3 bulan gaji
|
|
≥3 – 4 tahun
|
4 bulan gaji
|
|
≥4 –
5 tahun
|
5 bulan gaji
|
|
≥5 –
6 tahun
|
6 bulan gaji
|
|
≥6 –
7 tahun
|
7 bulan gaji
|
|
≥7 –
8 tahun
|
8 bulan gaji
|
|
≥8 tahun
|
9 bulan gaji
|
Contoh: Pak White, terkena PHK setelah 15 tahun bekerja di perusahaan. Gaji
terakhir Pak White di perusahaan adalah Rp 10.000.000 (gaji pokok dan segala
macam tunjangan). Berapa uang pesangon yang diterima pak White?
Berdasarkan tabel di atas, maka uang pesangon yang diterima Pak White adalah 9 x
10.000.000 = Rp 90.000.000.
Hak Karyawan 2: Uang Penghargaan
Masa Kerja
Perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja harus membayarkan uang
penghargaan masa kerja seperti yang terdapat di dalam UU Ketenagakerjaan
pasal 156 ayat 3, dengan aturan sebagai berikut:
|
Masa Kerja (Tahun)
|
Uang Penghargaan Masa Kerja
|
|
≥3 – 6 tahun
|
2 bulan gaji
|
|
≥6 – 9 tahun
|
3 bulan gaji
|
|
≥9 – 12 tahun
|
4 bulan gaji
|
|
≥12 – 15 tahun
|
5 bulan gaji
|
|
≥15 – 18 tahun
|
6 bulan gaji
|
|
≥18 – 21 tahun
|
7 bulan gaji
|
|
≥21 – 24 tahun
|
8 bulan gaji
|
|
≥24 tahun
|
10 bulan gaji
|
Contoh: Melanjutkan kasus pak White, berapa tunjangan uang penghargaan masa
kerja yang diterima Pak White? Berdasarkan tabel di atas, maka uang penghargaan
masa kerja yang diterima Pak White adalah 6 x Rp 10.000.000 = Rp 60.000.000
Hak Karyawan 3: Uang Pengganti Hak
yang Seharusnya Diterima
Selain kedua hak tersebut, menurut UU Ketenagakerjaan pasal 156 ayat 3 terdapat
juga uang pengganti hak yang seharusnya diterima, seperti:
1. cuti tahunan yang belum diambil dan belum
gugur;
2. biaya atau ongkos pulang untuk
pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja;
3. penggantian perumahan serta pengobatan dan
perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau
uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
4. hal-hal lain yang ditetapkan dalam
perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
2.7
Konsekuensi Pemutusan Hubungan Kerja
Pasal 156 UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa apabila terjadi PHK pengusaha
diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang
penggantian hak yang seharusnya diterima oleh pekerja/buruh. Perhitungan uanga
pesangon yang seharusnya diterima oleh pekerja/buruh ditetapkan sebagai
berikut:
1. Masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan
upah;
2. Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi
kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah;
3. Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi
kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah;
4. Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi
kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah;
5. Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi
kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah;
6. Masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi
kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah;
7. Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi
kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah;
8. Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi
kurang darai 8 tahun, 8 bulan upah;
9. Masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan
upah.
Perhitungan uang penghargaan masa kerja yang seharusnya diterima oleh
pekerja/buruh ditetapkan sebagai berikut:
1. Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi
kurang dari 6 tahun, 2 bulan upah;
2. Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi
kurang dari 9 tahun, 3 bulan upah;
3. Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi
kurang dari 12 tahun, 4 bulan upah;
4. Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi
kurang dari 15 tahun, 5 bulan upah;
5. Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi
kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;
6. masa kerja 18 tahun atau lebih
tetapi kurang dari 21 tahun, 7 bulan upah;
7. Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi
kurang dari 24 tahun, 8 bulan upah;
8. Masa kerja 24 tahun atau lebih, 10 bulan
upah.
Uang penggantian hak yang seharusnya diterima oleh pekerja/buruh meliputi:
1. Cuti tahunan yang belum diambil dan
belum gugur;
2. Biaya atau ongkos pulang untuk
pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;
3. Pengganti perumahan serta pengobatan dan
perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau
uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
4. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam
perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
2.8
Larangan Terhadap PHK
Perusahaan dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan
alasan-alasan sebagai berikut (Pasal 153 UU No. 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan):
1. Pekerja/buruh berhalangan masuk kerja
karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua
belas) bulan secara terus-menerus;
2. Pekerja/buruh berhalangan menjalankan
pekerjaannya, karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3. Pekerja/buruh menjalankan idabah yang
diperintahkan agamanya;
4. Pekerja/buruh menikah;
5. Pekerja/buruh perempuan hamil,
melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya;
6. Pekerja/buruh mempunyai pertalian darah
dan atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu
perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan
perusahaan, atau perjanjian kerja bersama; (frasa “kecuali telah diatur
dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;”
sudah dinyatakan tidak berlaku lagi oleh Mahkamah Konstutusi)
7. Pekerja/buruh mendirikan, menjadi
anggota dan/atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh, pekerja/buruh
melakukan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh di luar jam kerja, atau di
dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang
diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja
bersama;
8. Pekerja/buruh yang mengadukan pengusaha
kepada yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana
kejahatan;
9. Karena perbedaan paham, agama, aliran
politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status
perkawinan;
10. Pekerja/buruh dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja,
atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang
jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.
Bila perusahaan melakukan PHK dengan alasan-alasan di atas, maka PHK
tersebut batal demi hukum dan perusahaan/pengusaha wajib
mempekerjakan kembali pekerja/buruh yang bersangkutan (Pasal 153 ayat 2 UU
Ketenagakerjaan).
2.9
Macam Dan Persyaratan Pensiun
PENGAJUAN SK PENSIUN ATAS PERMINTAAN
SENDIRI / PEMBERHENTIAN PNS DISEBABKAN OLEH HAL-HAL LAIN
DEFINISI
Proses Pengajuan SK Pensiun Atas Permintaan Sendiri
DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun
1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun
2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah
5. Peraturan Pemerintah Nomor 31
Tahun 1950 tentang Berlakunya Undang-undang Nomor 2, 3, 10 dan 11 Tahun 1950.
6. Peraturan Pemerintah Nomor 23
Tahun 2009 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003
tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri
Sipil.
7. Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2013 tentang Perubahan keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun
1979 tentang pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
8. Peraturan Pemerintah Nomor 30
Tahun 2015 tentang Perubahan ketujuh belas atas Peraturan Pemerintah Nomor
7 Tahun 1977 tentang tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
9. Peraturan Pemerintah Nomor 33
Tahun 2015 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan
Janda/dudanya.
10. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
11. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor
14 Tahun 2003 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian dan Pemberian Pensiun
Pegawai Negeri Sipil serta Pensiun Janda/dudanya sebagai Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003.
12. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor
32 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penetapan dan Penyesuaian Pensiun Pokok
Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/dudanya.
13. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun
2018 tentang Pedoman Pemberian Pertimbangan Teknis Pensiun Pegawai Negeri Sipil
dan Pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil.
14. Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 038/KEP/2018 tentang Pendelegasian Sebagaian Wewenang dan Pemberian Kuasa
Pengelolaan Administrasi Kepegawaian Kepada Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah,
Asisten Administrasi Umum, Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Kepala Satuan
Kerja Perangkat Daerah.
PROSEDUR
1. Menerima berkas usul pensiun
APS/Hal lain dari instansi.
2. Meneliti berkas usul pensiun
APS/Hal lain dan kelengkapannya.
3. Membuat draf surat usulan
pensiun APS/Hal lain.
4. Penandatanganan usul pensiun
APS/Hal lain.
5. Pengusulan SK pensiun APS/Hal
lain ke BKN dan Setneg.
6. Penerimaan SK pensiun APS/Hal
lain dari Setneg.
7. Penyerahan SK pensiun APS/Hal
lain kepada ybs.
SYARAT/KELENGKAPAN BERKAS
1. Surat permohonan pensiun APS
dari PNS ybs kepada Kepala instansi (download)
https://drive.google.com/file/d/17hF0l7fEBNlMW-v0nXseEZEHYBDxTLlF/view?usp=sharing
2. Surat permohonan dari instansi
kepada Gubernur c.q. Kepala BKD DIY
3. Pas foto berwarna terbaru
ukuran 3 x 4 sebanyak 6 lembar
4. Surat pernyataan pensiun APS
dari PNS ybs bermeterai Rp 6.000,- (download)
https://drive.google.com/file/d/1M8o2f95JLTljqGnRD4PF1QkE_1U0Cw6D/view?usp=sharing
5. Surat pernyataan tidak menjadi
anggota atau pengurus partai politik sampai dengan pemberhentian dari PNS ybs
bermeterai Rp 6.000,- (download)
https://drive.google.com/file/d/1bEN6NNgDmXW0qf0A1Jy0IlMRGYxBMoxV/view?usp=sharing
6. Surat keterangan dari Tim
Dokter Penguji tersendiri khusus bagi yang sakit
7. Fotocopy legalisir SK Calon
Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
8. Fotocopy legalisir SK Kenaikan
Pangkat terakhir
9. Fotocopy legalisir SK
Penambahan Masa Kerja (PMK) bila ada
10. Daftar Susunan Keluarga (download)
https://drive.google.com/file/d/1ZRJQSFbQq8Eba52xXhD0Z4ZN2RjykHrj/view?usp=sharing
11. Fotocopy legalisir Kartu Keluarga
12. Fotocopy legalisir Surat Nikah bagi PNS yang
beragama Islam yang disahkan oleh KUA (apabila nikahnya di luar DIY disahkan
oleh pemerintah kelurahan/desa setempat di mana ybs tinggal).
13. Fotocopy legalisir Surat Nikah bagi PNS yang
beragama selain Islam yang disahkan kantor Catatan Sipil
14. Fotocopy legalisir Kantor Capil Akte Kelahiran
anak kandung (termasuk anak di luar tunjangan yang usia di bawah 25 tahun,
belum menikah, belum bekerja tetap)
15. Fotocopy legalisir KTP yang masih berlaku oleh
pemerintah kelurahan/desa setempat
16. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman
disiplin tingkat sedang/berat dalam 1 (satu) tahun terakhir dari instansi di
mana ybs bekerja (download)
https://drive.google.com/file/d/1ZVCyTtH-hcXZ5SW_SoHzkS63gJiLKQS9/view?usp=sharing
17. Daftar Penilaian SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) 1
(satu) terakhir
2.9.2 PENGAJUAN SK PENSIUN BATAS USIA PENSIUN (BUP)
DEFINISI
Proses Pengajuan SK Pensiun BUP
DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun
1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun
2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah
5. Peraturan Pemerintah Nomor 31
Tahun 1950 tentang Berlakunya Undang-undang Nomor 2, 3, 10 dan 11 Tahun 1950.
6. Peraturan Pemerintah Nomor 23
Tahun 2009 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003
tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri
Sipil.
7. Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2013 tentang Perubahan keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun
1979 tentang pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
8. Peraturan Pemerintah Nomor 30
Tahun 2015 tentang Perubahan ketujuh belas atas Peraturan Pemerintah Nomor
7 Tahun 1977 tentang tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
9. Peraturan Pemerintah Nomor 33
Tahun 2015 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan
Janda/dudanya.
10. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
11. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor
14 Tahun 2003 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian dan Pemberian Pensiun
Pegawai Negeri Sipil serta Pensiun Janda/dudanya sebagai Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003.
12. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor
32 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penetapan dan Penyesuaian Pensiun Pokok
Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/dudanya.
13. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun
2018 tentang Pedoman Pemberian Pertimbangan Teknis Pensiun Pegawai Negeri Sipil
dan Pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil.
14. Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 038/KEP/2018 tentang Pendelegasian Sebagaian Wewenang dan Pemberian Kuasa
Pengelolaan Administrasi Kepegawaian Kepada Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah,
Asisten Administrasi Umum, Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Kepala Satuan
Kerja Perangkat Daerah.
PROSEDUR
1. Membuat Daftar Nominatif PNS
yang akan pensiun (Khusus BUP).
2. Mengumpulkan berkas usul
pensiun dari instansi.
3. Meneliti berkas usul pensiun
dan kelengkapannya.
4. Entri Data PNS yang diusulkan
Pensiunnya dalam SAPK (Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian).
5. Membuat Draf surat usulan
pensiun.
6. Penandatanganan surat usulan
pensiun.
7. Pengusulan pensiun ke Kanreg I
BKN/BKN Pusat/Setneg.
8. Penerimaan nota persetujuan
teknis pensiun dari Kanreg I BKN/BKN Pusat/Setneg.
9. Penyusunan SK Pensiun.
10. Penyiapan Administrasi dan Teknis Penyerahan SK
Pensiun.
11. Penyerahan SK pensiun kepada ybs.
SYARAT/KELENGKAPAN BERKAS
1. Surat pengantar usulan pensiun
dari instansi
2. Pas foto berwarna terbaru
ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar
3. DPCP (Data Perorangan Calon
Penerima Pensiun) yang sudah diisi dan ditandatangani ybs (download)
https://drive.google.com/file/d/1Qpn2ApzDrAeROsTn0gfSaywtJQIkd0YA/view?usp=sharing
4. Fotocopy legalisir SK CPNS
5. Fotocopy legalisir SK Kenaikan
Pangkat terakhir
6. Fotocopy legalisir SK
Penambahan Masa Kerja (PMK)
7. Daftar susunan keluarga
(download)
https://drive.google.com/file/d/1ZRJQSFbQq8Eba52xXhD0Z4ZN2RjykHrj/view?usp=sharing
8. Fotocopy legalisir Kartu
Keluarga
9. Fotocopy legalisir Surat Nikah
bagi PNS yang beragama Islam yang disahkan oleh KUA (apabila nikahnya di luar
DIY disahkan oleh pemerintah kelurahan/desa setempat di mana ybs tinggal).
10. Fotocopy legalisir Surat Nikah bagi PNS yang
beragama selain Islam yang disahkan kantor Catatan Sipil
11. Fotocopy legalisir Kantor Capil Akte Kelahiran
anak kandung (termasuk anak di luar tunjangan yang usia di bawah 25 tahun,
belum menikah, belum bekerja tetap)
12. Fotocopy legalisir KTP yang masih berlaku oleh
pemerintah kelurahan/desa setempat
13. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman
disiplin tingkat sedang/berat dalam 1 (satu) tahun terakhir dari instansi di
mana ybs bekerja (download)
https://drive.google.com/file/d/1SE3gjNY3WRrsjjpQSYc-mmF5wc-CKwL0/view?usp=sharing
14. Surat pernyataan tidak sedang menjalani proses
pidana atau pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
berkekuatan hukum tetap dari instansi di mana ybs bekerja (download)
https://drive.google.com/file/d/1SE3gjNY3WRrsjjpQSYc-mmF5wc-CKwL0/view?usp=sharing
15. Daftar penilaian SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) 1
(satu) tahun terakhir
16. Isiian FPP (Formulir Permintaan Pembayaran)
Taspen bermeterai Rp 6.000,- (download)
https://drive.google.com/file/d/1xKTy7sOfL2hGea8Kr6focBN-U0mcCokp/view?usp=sharing
17. Fotocopy buku tabungan/rekening bank (no.
rekening bank)
18. Pas foto berwarna terbaru istri/suami ukuran 3 x
4 sebanyak 2 lembar
19. Fotocopy NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
20. Surat hasil pemeriksaan Tim Penguji Kesehatan
yang telah ditunjuk oleh Pemerintah (Untuk Pensiun Keuzuran)
2.9.3 PENGAJUAN SK PENSIUN JANDA/DUDA/ANAK/CACAT KARENA DINAS/PEJABAT
NEGARA
DEFINISI
Proses Pengajuan SK Pensiun Janda/Duda/Anak/Cacat Karena Dinas/Pejabat
Negara
DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun
1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun
2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah
5. Peraturan Pemerintah Nomor 31
Tahun 1950 tentang Berlakunya Undang-undang Nomor 2, 3, 10 dan 11 Tahun 1950.
6. Peraturan Pemerintah Nomor 23
Tahun 2009 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003
tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri
Sipil.
7. Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2013 tentang Perubahan keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun
1979 tentang pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
8. Peraturan Pemerintah Nomor 30
Tahun 2015 tentang Perubahan ketujuh belas atas Peraturan Pemerintah Nomor
7 Tahun 1977 tentang tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
9. Peraturan Pemerintah Nomor 33
Tahun 2015 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan
Janda/dudanya.
10. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
11. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor
14 Tahun 2003 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian dan Pemberian Pensiun
Pegawai Negeri Sipil serta Pensiun Janda/dudanya sebagai Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003.
12. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor
32 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penetapan dan Penyesuaian Pensiun Pokok
Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/dudanya.
13. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun
2018 tentang Pedoman Pemberian Pertimbangan Teknis Pensiun Pegawai Negeri Sipil
dan Pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil.
14. Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 038/KEP/2018 tentang Pendelegasian Sebagaian Wewenang dan Pemberian Kuasa
Pengelolaan Administrasi Kepegawaian Kepada Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah,
Asisten Administrasi Umum, Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Kepala Satuan
Kerja Perangkat Daerah.
PROSEDUR
1. Mengumpulkan berkas usul
pensiun dari instansi.
2. Meneliti berkas usul pensiun
dan kelengkapannya.
3. Entri Data PNS yang diusulkan
Pensiunnya dalam SAPK (Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian).
4. Membuat Draf surat usulan
pensiun.
5. Penandatanganan surat usulan
pensiun.
6. Pengusulan pensiun ke Kanreg I
BKN/BKN Pusat/Setneg.
7. Penerimaan nota persetujuan
teknis pensiun dari Kanreg I BKN/BKN Pusat/Setneg.
8. Penyusunan SK Pensiun.
9. Penyiapan Administrasi dan
Teknis Penyerahan SK Pensiun.
10. Penyerahan SK pensiun kepada ybs.
SYARAT/KELENGKAPAN BERKAS
1. Surat pengantar usulan pensiun
dari instansi
2. Pas foto berwarna terbaru
ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar
3. Surat keterangan kematian dari
Kelurahan/RS/Kantor Catatan Sipil
4. Surat keterangan janda/duda
dari kelurahan setempat
5. Fotocopy legalisir SK CPNS
6. Fotocopy legalisir SK Kenaikan
Pangkat terakhir
7. Fotocopy legalisir SK
Penambahan Masa Kerja (PMK)
8. Daftar susunan keluarga
(download)
https://drive.google.com/file/d/1ZRJQSFbQq8Eba52xXhD0Z4ZN2RjykHrj/view?usp=sharing
9. Fotocopy legalisir Kartu
Keluarga
10. Fotocopy legalisir Surat Nikah bagi PNS yang
beragama Islam yang disahkan oleh KUA (apabila nikahnya di luar DIY disahkan
oleh pemerintah kelurahan/desa setempat di mana ybs tinggal).
11. Fotocopy legalisir Surat Nikah bagi PNS yang
beragama selain Islam yang disahkan kantor Catatan Sipil
12. Fotocopy legalisir Kantor Capil Akte Kelahiran
anak kandung (termasuk anak di luar tunjangan yang usia di bawah 25 tahun,
belum menikah, belum bekerja tetap)
13. Fotocopy legalisir KTP ahli waris oleh
pemerintah kelurahan/desa setempat
14. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman
disiplin tingkat sedang/berat dalam 1 (satu) tahun terakhir dari instansi di
mana ybs bekerja (download)
https://drive.google.com/file/d/1SE3gjNY3WRrsjjpQSYc-mmF5wc-CKwL0/view?usp=sharing
15. Daftar penilaian SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) 1
(satu) tahun terakhir
16. Isiian FPP (Formulir Permintaan Pembayaran)
Taspen bermeterai Rp 6.000,- (download)
https://drive.google.com/file/d/1xKTy7sOfL2hGea8Kr6focBN-U0mcCokp/view?usp=sharing
17. Fotocopy buku tabungan/rekening bank (no.
rekening bank)
18. Pas foto berwarna terbaru istri/suami ukuran 3 x
4 sebanyak 2 lembar
19. Fotocopy NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
2.9.4 PENGAJUAN BEBAS TUGAS
DEFINISI
Proses Pengajuan SK Bebas Tugas PNS
DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun
1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun
2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
5. Keputusan Gubernur Daerah
Istimewa Yogyakarta Nomor 038/KEP/2018 tentang Pendelegasian Sebagaian Wewenang
dan Pemberian Kuasa Pengelolaan Administrasi Kepegawaian Kepada Wakil Gubernur,
Sekretaris Daerah, Asisten Administrasi Umum, Kepala Badan Kepegawaian Daerah
dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah.
PROSEDUR
1. Menerima berkas bebas tugas
dari instansi.
2. Meneliti berkas bebas tugas
serta kelengkapannya.
3. Mengonsep draf SK bebas tugas.
4. Meneliti draf SK bebas tugas.
5. Penandatanganan/ Penetapan SK
bebas tugas.
6. Penggandaan dan penyerahan SK
kepada ybs.
SYARAT/KELENGKAPAN BERKAS
1. Surat permohonan bebas tugas
dari PNS ybs kepada Kepala instansi (download)
https://drive.google.com/file/d/1nxdcYEKYWL3TfhK33Ea4XmJ61mRDy9Z3/view?usp=sharing
2. Surat permohonan dari instansi
kepada Gubernur c.q. Kepala BKD DIY
3. Fotocopy surat pengantar usul
pensiun BUP dari instansi
4. Fotocopy legalisir SK Calon
Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
5. Fotocopy legalisir SK Kenaikan
Pangkat terakhir
6. Fotocopy legalisir SK Jabatan
Struktural/Fungsional Umum/Fungsional Tertentu yang terakhir
7. Fotocopy legalisir Konversi NIP
(NIP Baru)
8. Fotocopy legalisir Kartu
Pegawai
9. Fotocopy legalisir Kartu
Isteri/Suami
10. Fotocopy legalisir KTP yang masih berlaku
(kelurahan setempat)
11. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman
disiplin tingkat sedang/berat dalam 1 (satu) tahun terakhir dari instansi di
mana ybs bekerja
2.9.5 PENGAJUAN PENINJAUAN MASA KERJA
DEFINISI
Proses Penyelesaian SK Peninjauan Masa Kerja
DASAR HUKUM PENSIUN
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun
2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
3. PP No 11 Th 2002 tentang
Perubahan atas PP No 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
4. Keputusan Kepala BKN No 11
Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan
PNS sebagaimana telah diubah dengan PP No 11 Tahun 2002.
PROSEDUR
1. Menerima berkas usul PMK dari
instansi.
2. Meneliti berkas usul PMK dan
kelengkapannya.
3. Membuat surat usulan PMK dan
nota usul PMK.
4. Penandatanganan surat usulan
& nota usul PMK.
5. Pengusulan PMK dan
kelengkapannya ke Kanreg I BKN untuk golongan IVb ke bawah, BKN untuk golongan
IV/c ke atas.
6. Penerimaan nota persetujuan
teknis (NP) BKN.
7. Mengonsep draf SK PMK kolektif.
8. Meneliti draf SK PMK kolektif
dengan NP dan data pendukung.
9. Penandatanganan dan penetapan
SK PMK.
10. Pembuatan petikan SK PMK.
11. Penandatanganan petikan SK PMK.
12. Penggandaan dan Penyerahan SK PMK.
SYARAT/KELENGKAPAN BERKAS
1. Surat permohonan dari instansi
kepada Gubernur c.q. Kepala BKD DIY
2. Foto Copy legalisir SK Calon
PNS
3. Foto Copy legalisir SK Kenaikan
Pangkat terakhir
4. Foto Copy legalisir Daftar
penilaian SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) 1 (satu) tahun terakhir
5. Daftar Riwayat Pekerja.
6. Foto Copy legalisir SK
Pengangkatan sebagai Tenaga Honorer.
7. Foto Copy legalisir Daftar
Hadir.
8. Foto Copy legalisir ijasah
sebagai pengangkatan tenaga honorer.
9. Foto Copy legalisir perjanjian
tenaga kontrak (swasta).
10. Foto Copy legalisir daftar penerimaan gaji.
11. Foto Copy legalisir SK pemberhentian sebagai
tenaga honorer
2.10 Macam
Konpensasi Bagi Pensiunan
Ada tiga jenis kompensasi karyawan yang
lazim diberikan perusahaan yaitu:
1. Kompensasi Finansial Langsung
Kompensasi ini
meliputi segala macam imbalan pekerjaan yang berwujud uang antara lain
gaji, macam-macam tunjangan, THR Keagamaan, insentif, bonus, komisi, pembagian
laba perusahaan, opsi saham, dan pembayaran prestasi. Segala jenis pendapatan
yang menambah penghasilan bruto tahunan karyawan dan dikenai pajak penghasilan (PPh 21) juga termasuk kompensasi finansial langsung.
Kompensasi ini bersifat langsung karena
pembayaran dilakukan oleh perusahaan kepada karyawan dalam bentuk uang, dan
bukan benda atau fasilitas. Misalnya, perusahaan membayar gaji, tunjangan,
dan bonus akhir tahun langsung ke rekening karyawan.
2. Kompensasi Finansial Tidak Langsung
Jenis kompensasi ini juga berwujud uang
yang dikeluarkan perusahaan namun tidak diberikan langsung kepada karyawan,
melainkan melalui pihak ketiga. Misalnya, perusahaan mengikutsertakan karyawan
dalam program perlindungan sosial dan kesehatan. Perusahaan membayar premi
asuransi jiwa, asuransi kesehatan, asuransi ketenagakerjaan,
sedangkan karyawan memperoleh manfaat dari program tersebut berupa biaya
perawatan/pengobatan maupun tabungan hari tua.
Berbagai fasilitas dan kenikmatan yang
diperoleh karyawan juga termasuk kompensasi tidak langsung, seperti mobil perusahaan, rumah dinas, voucher,
akses internet, dan keanggotaan klub.
3. Kompensasi Non-Finansial
Kompensasi ini tidak berwujud atau terkait
dengan uang, namun bernilai positif atau berharga bagi karyawan. Contohnya
adalah pelatihan kecakapan karyawan, lingkungan kerja yang nyaman, supervisi
yang kompeten dan profesional, tim kerja yang suportif, jenjang karir yang
pasti, penghargaan terhadap prestasi, cuti lebih banyak,
atau jam kerja fleksibel.
Bahkan, nama besar perusahaan dalam
beberapa kasus juga bisa menjadi kompensasi non-finansial bagi karyawan. Sebab,
reputasi organisasi bisnis dapat meningkatkan kredibilitas individual.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Pemutusan hubungan kerja ialah suatu langkah pengakhiran kerja antara
pekerja dan pengusaha karena suatu hal tertentu. Dalam UU
No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) mendefinisikan
PHK sebagai pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang
mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha.
Pemutusan Hubungan Kerja disebabkan oleh factor intern dan
ekstern. Jenis-jenis Pemutusan Hubungan kerja adalah PHK
secara sukarela dan PHK dengan tidak sukarela. PHK dilakukan
karena Pengunduran diri secara baik-baik atas kemauan
sendiri, Pengunduran diri secara tertulis atas kemauan sendiri karena
berakhirnya hubungan kerja, Pengunduran diri karena mencapai usia
pension, Pekerja melakukan kesalahan berat, Pekerja ditahan pihak
yang berwajib. Hak-hak Karyawan setelah Pemberhentian, Menurut
Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 156 ayat (1)
terdapat tiga jenis pesangon yang harusnya diterima karyawan yang di PHK. Berikut
ini petikan dari pasal 156 UU Ketenagakerjaan: Dalam hal terjadi pemutusan
hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang
penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
Perusahaan dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan
alasan-alasan sebagai berikut (Pasal 153 UU No. 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan): Pekerja/buruh berhalangan masuk kerja karena sakit menurut
keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara
terus-menerus, Pekerja/buruh berhalangan menjalankan pekerjaannya, karena
memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, Pekerja/buruh menjalankan idabah yang
diperintahkan agamanya, Pekerja/buruh menikah, dll.
Macam dan Persyaratan Pensiun adalah pengajuan sk pensiun atas permintaan
sendiri / pemberhentian pns disebabkan oleh hal-hal lain, pengajuan sk
pensiun batas usia pensiun (bup), pengajuan sk pensiun
janda/duda/anak/cacat, pengajuan bebas tugas, pengajuan peninjauan masa kerja
Ada
tiga jenis kompensasi karyawan yang lazim diberikan perusahaan
yaitu Kompensasi Finansial Langsung, Kompensasi Finansial Tidak
Langsung, dan Kompensasi Non-Finansial .
DAFTAR PUSTAKA
Komentar
Posting Komentar